Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (R-KUHAP) oleh DPR menjadi undang-undang. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan meminta pihak firma hukum melakukan kajian tersebut. Ia berharap aturan hukum acara yang baru tidak mengubah kewenangan KPK.
“Tentu ini kajian yang sedang dikaji oleh firma hukum dimana pun dan harus kita laksanakan. Mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya KUHAP,” jelas Setyo kepada wartawan, Selasa (18/11).
Meski begitu, ia meyakini R-KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang tidak akan berdampak besar terhadap kinerja lembaga tersebut dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga:
“Menurut saya, tidak terlalu berpengaruh karena berdasarkan fakta bahwa itu adalah hak asasi pihak-pihak yang diperiksa dan jika menyangkut masalah teknis dan taktis, tidak banyak berpengaruh,” ujarnya.
Lebih lanjut Setyo juga menyinggung penyadapan yang dilakukan dengan pengawasan ketat. Menurut dia, setiap penyadapan yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Lalu soal penyadapan, kami juga punya aturan semua yang dilakukan dalam proses penyadapan, kami pertanggungjawabkan kepada yang dewasa, kami matikan jika sudah tidak ada proses lagi, semua ada aturannya melekat pada proses yang dilakukan KPK, jelasnya.
(TegsToToTroslate) kawah
Sumber: hukumonline
Source link







