Hakim Prospektif Ad Hoc ini mengungkapkan tanggung jawab perusahaan dalam pelanggaran hak asasi manusia

Hakim Prospektif Ad Hoc ini mengungkapkan tanggung jawab perusahaan dalam pelanggaran hak asasi manusia


Proses seleksi untuk kandidat untuk Mahkamah Agung dan Hakim Ad hoc ham pada tahun 2025 memasuki tahap uji FIT dan yang tepat di Dewan Perwakilan Rakyat III. Peserta terakhir yang menjelaskan makalah di depan Dewan Perwakilan Rakyat III, Mohammad Puguh Haryogi. Makalahnya berjudul “Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Organisasi/Korporasi.”

Puguh mengatakan hak asasi manusia ditafsirkan sebagai serangkaian hak yang melekat dalam sifat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah dan merupakan karunia -Nya yang harus dihormati, ditegakkan dan dilindungi oleh negara dan manusia. Formulasi masalah dalam makalahnya tentang 2 hal.

Pertama, apa tanggung jawab korporasi atau organisasi jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, bagaimana langkah -langkah yang harus diambil oleh negara dalam menangani terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Teori yang digunakan oleh Puguh mengenai tanggung jawab absolut yaitu bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan harus bertanggung jawab. Tanggung jawab komando dan tanggung jawab petugas lapangan.

“Aktor lapangan dapat melarikan diri dari pelanggaran hak asasi manusia, dengan dalih dia sebagai pelaksana di lapangan,” katanya dalam tes yang sesuai dan tepat di Dewan Perwakilan Rakyat III, Senin (9/15/2025) kemarin.

Baca juga:

Selain teori tanggung jawab absolut, Puguh mengutip teori kedaulatan negara, termasuk negara yang menciptakan hukum. Semuanya harus tunduk pada negara. Negara sebagai pencipta hukum dan keberadaan hukum karena ada negara, dan tidak ada hukum yang berlaku jika tidak diinginkan oleh negara.

Perusahaan adalah subjek hukum yang dapat bertindak sebagai subjek hukum lainnya, yaitu manusia. Ada hak dan kewajiban, ketika pelanggaran hak asasi manusia terhadap subjek hukum harus bertanggung jawab. Sebagai subjek hukum, perusahaan atau organisasi harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia mereka.

Baca Juga:  2 Pasal UU Ketenagakerjaan Ini Memberikan Perlindungan Terbaik Bagi Pekerja

(Tagstotranslate) Calon Hakim (T) Hak Asasi Manusia (T) DPR


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications