Cegah Faktur Fiktif Saat Audit dengan Memanfaatkan Software ERP

Cegah Faktur Fiktif Saat Audit dengan Memanfaatkan Software ERP


Tim Publikasi Hukumonline

Pembayaran dari vendor fiktif atau transaksi tanpa proses verifikasi berlapis dapat menjadi faktor risiko yang menyebabkan keuangan perusahaan bocor secara perlahan. Nilainya mungkin tidak terlalu besar, tapi jika diakumulasikan, kerugiannya nyata. Ada juga yang dengan rapi menyamarkannya dalam dokumen hukum. Permasalahan ini banyak ditemui, sebagai akibat dari sistem di perusahaan yang masih berjalan secara manual dan mandiri.

Pemisahan data pembelian, catatan kas, utang, dan laporan pajak, misalnya, menyulitkan perusahaan dan auditor untuk menelusuri asal muasal transaksi. Di celah seperti ini, berlatihlah tipuan masuk perlahan.

Asosiasi Pemeriksa Penipuan Bersertifikat Digagas (ACFE), Survei Penipuan Indonesia 2025 menemukan tiga jenis penipuan pekerjaan yang paling banyak terjadi adalah korupsi (47,6%), penipuan laporan keuangan (40,2%), dan penyalahgunaan aset (12,2%). Menariknya, pada kategori terakhir, 14,39% di antaranya terjadi pada saat proses penagihan melalui entitas fiktif, seperti invoice palsu atau perusahaan cangkang). Lemahnya sistem pengendalian internal di perusahaan disebut-sebut menjadi penyebab utamanya.

Berbeda dari faktur Biasanya invoice di Indonesia memiliki fungsi ganda: dokumen transaksi sekaligus bukti perpajakan, lengkap dengan nomor seri dan NPWP pihak yang bersangkutan. Pelanggaran kerap terjadi, ketika dokumen tersebut digunakan untuk menambah biaya, mengurangi kewajiban perpajakan, atau bahkan menutupi aliran dana ilegal. Oleh karena itu, manipulasi invoice dapat menyeret pelakunya ke dalam jebakan pidana.

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang membuat palsu atau memalsukan suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pelunasan utang, atau yang dimaksudkan sebagai pembuktian terhadap sesuatu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat itu menimbulkan kerugian, dipidana dengan pemalsuan surat itu, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak. kategori VI. Akibat pidana yang sama juga berlaku bagi siapa saja yang menggunakan surat yang isinya palsu atau palsu, seolah-olah benar atau tidak palsu, apabila penggunaan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga:  Pajak e-commerce diterbitkan, ini adalah harapan ide

Sedangkan Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menambahkan ancaman pidana bagi mereka yang menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti penyetoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sanksinya adalah hukuman penjara paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat dari pajak yang ditipu. Bahkan, pihak yang menikmati hasilnya bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Tanggung jawab terhadap masalah hukum tidak berhenti pada individu saja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan KUHP baru, korporasi dapat dipidana jika mengambil keuntungan, membiarkan, atau gagal mencegah kejahatan, atau jika pelanggaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan atau kebijakan usahanya, dengan sanksi yang dipertimbangkan berdasarkan faktor-faktor seperti kompensasi, keterlibatan manajemen, frekuensi, dan kerja sama dalam proses hukum. Artinya pengendalian internal kini menjadi bagian dari tanggung jawab hukum perusahaan.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications