Asas Persiapan Tindak Pidana dalam KUHP Baru, Antara Ancaman dan Potensi Terobosan

Asas Persiapan Tindak Pidana dalam KUHP Baru, Antara Ancaman dan Potensi Terobosan


Agar asas baru ini tidak dijadikan alat kriminalisasi, maka harus ada pembatasan-pembatasan dalam penerapannya, yang menurut Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru hanya diberlakukan terhadap pasal-pasal tertentu, yang secara tegas menyebutkan bahwa bentuk persiapan untuk melakukan kejahatan dapat diancam dengan pidana.

Salah satu hal menarik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah terkait asas baru pada Pasal 15 dan Pasal 16. Fokus utama dalam kedua artikel ini adalah terkait dengan potensi permasalahan dan terobosan yang mungkin terjadi melalui penerapan asas persiapan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 KUHP Baru.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatera Barat, Yoshito Siburian, asas persiapan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU KUHP Baru dapat diterapkan dalam tiga keadaan. Pertama, pada saat pelaku berupaya memperoleh atau menyiapkan sarana berupa alat. Kedua, pada saat mengumpulkan keterangan atau menyusun rencana tindakan. Ketiga, melakukan perbuatan sejenis yang dimaksudkan untuk menciptakan keadaan guna melakukan perbuatan yang secara langsung ditujukan untuk menyelesaikan Tindak Pidana.

Syarat-syarat tersebut bersifat alternatif, sehingga pemenuhan salah satu saja sudah dapat dianggap sebagai persiapan untuk melakukan tindak pidana. Berbeda dengan percobaan atau tindak pidana lainnya, persiapan ini merupakan ranah tidak memaksakan atau yang dulunya merupakan bagian kronologis awal dari suatu kejadian kriminal, dan tidak berperan besar dalam suatu kasus. Dalam logika umum, persiapan terjadi ketika belum ada tindakan awal atau bahkan tidak ada unsur kejahatan yang terpenuhi oleh pelaku sama sekali.

Baca Juga:

Namun untuk mencegah agar asas baru ini tidak dijadikan alat kriminalisasi, Yoshito berpendapat harus ada pembatasan dalam penerapannya, yang menurut Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru hanya diterapkan pada pasal-pasal tertentu saja, yang secara tegas menyatakan bahwa dalam bentuk persiapan kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana.

Baca Juga:  Apa yang harus dilakukan aktor bisnis pertambangan setelah revisi undang -undang Minerba?

Maka ada beberapa syarat yang menurut Yoshito tepat untuk menjabarkan kejahatan apa saja yang dapat dipidana dengan asas persiapan, antara lain: hanya dapat diterapkan apabila secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang; untuk kejahatan yang sangat serius dan mengorbankan kepentingan hukum orang banyak.

Maka persiapannya diarahkan kepada tindak pidana tersebut karena orang dapat menduga tindakan awal adalah dalam rangka menyelesaikan suatu tindak pidana; dan tanpa adanya pencegahan akan menambah jumlah korban dalam jumlah besar baik secara fisik, psikis maupun ekonomis, sedangkan untuk suatu perbuatan yang secara konkrit menurut logika umum mempunyai tingkat probabilitas yang rendah untuk menyimpang dari tujuan dilakukannya suatu tindak pidana.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications