Dalam proses kebangkrutan ada bangkrut. Hukum Nomor 37 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan dan PKPU) memberikan definisi untuk keduanya. Kebangkrutan adalah penyitaan umum dari semua debitur yang bangkrut yang manajemen dan pertemuannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sebagai hasil dari kebangkrutan adalah kekayaan seluruh debitur ketika keputusan pernyataan bangkrut diucapkan, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kebangkrutan, berada di bawah pengawasan kurator.
Dalam konteks kebangkrutan, debitur dapat dinyatakan bangkrut jika debitur memiliki setidaknya dua kreditor dan setidaknya ada satu hutang yang telah matang dan dapat dikumpulkan sebagaimana diatur dalam pasal 2 paragraf (1) undang -undang kebangkrutan dan PKPU. Namun, dalam konteks kebangkrutan, tidak harus aset debitur tidak cukup untuk membayar semua hutang.
Lalu apa itu bangkrut? Berdasarkan penjelasan Pasal 57 paragraf (1) dari Hukum Kebangkrutan dan PKPU, bangkrut adalah suatu kondisi ketika debitur tidak dapat membayar. Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Prinsip, dan Teori Hukum Kebangkrutan, Debitur yang berada di negara bagian yang bangkrut adalah debitur yang tidak dapat membayar hutang kepada semua kreditor, tidak hanya untuk salah satu kreditor (hal. 155). Masih dalam buku yang sama (hlm. 156), Sutan Remy memberikan penjelasan bahwa perusahaan/swasta dapat dinyatakan bangkrut (bangkrut) atau bangkrut (bangkrut) Jika debitur tidak dapat melunasi semua hutang dan keadaan debitur memiliki total hutang yang melebihi jumlah total aset.
Penjelasan tentang kepailitan kemudian dikaitkan dan dibatasi dengan kondisi yang disebutkan dalam Pasal 178 paragraf (1) dari undang -undang kebangkrutan dan PKPU: “Jika dalam pertemuan piutang piutang, Rencana Perdamaian tidak ditawarkan, Rencana Perdamaian yang ditawarkan, atau ratifikasi Perkataan Damai ditolak berdasarkan keputusan yang telah diperoleh pompa hukum.
(Tagstotranslate) Waktu kepailitan
Sumber: hukumonline
Source link







