Mimpi Panjang Memiliki Undang-Undang Aliansi Nasional

Mimpi Panjang Memiliki Undang-Undang Aliansi Nasional


Pada bulan November 1984, sepuluh halaman tulisan Ketua Mahkamah Agung keempat, R. Subekti, muncul di jurnal bereputasi, Hukum dan Pembangunan. Pasal tersebut pada dasarnya memuat harapan agar Indonesia segera memiliki Undang-undang tentang Hukum Keterlibatan Nasional. Subekti (14 Mei 1914-9 Desember 1992) menyatakan sudah tiba waktunya dibentuknya Undang-Undang Hukum Kontrak sebagai hukum nasional menggantikan ketentuan-ketentuan dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (BW) dan dalam hukum adat.

Ketentuan lama dikaji ulang, ketentuan yang tidak sesuai dihilangkan. Hal-hal baru yang belum diatur dapat dimasukkan. Dunia usaha telah berkembang dan semakin kompleks, permasalahan hukum baru memerlukan solusi. Perlu diingat juga bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 sudah memuat gagasan untuk tidak menjadikan BW sebagai Undang-undang, dengan penekanan khusus pada beberapa pasal. Lahirnya UU Kontrak nasional tentunya akan menambah kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, tulisnya penuh harapan.

41 tahun setelah karya Subekti terbit, suara serupa masih bergema di Surabaya. Kali ini tidak hanya disuarakan oleh satu orang saja, melainkan diperdengarkan secara lantang bersamaan dengan Musyawarah Nasional Hukum Perdata X dan Musyawarah Kerja Nasional Persatuan Guru Hukum Perdata (APHK). Ketua perkumpulan ini, Yohanes Sogar Simamora mengingatkan, sebagian BW sudah lama 'dipreteli' akibat lahirnya ketentuan baru seperti UU Administrasi Kependudukan, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, UU Hak Tanggungan, dan UU Jaminan Fidusia.

Dengan mengutip pendapat Patrick S. Atiyah dalam buku “Hukum dan Masyarakat Modern“, Sogar Simamora mengatakan, apabila ada suatu undang-undang atau undang-undang yang umurnya lebih dari seratus tahun, maka undang-undang itu dapat digolongkan sebagai undang-undang yang buruk (hukum yang buruk). “KUHPerdata (BW—merah) berusia 187 tahun,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu.

Baca Juga:  Mendefinisikan Tindakan Hukum dalam Aliansi


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications