Jumat 1 Februari 2019 Dewan Komisi di Komisi Pengawasan Kompetisi Bisnis (KPPU)-Konsistis Guntur Syahputra Saragih sebagai Ketua Dewan Komisi, Dinni Melanie, dan Kondrat Wibowo masing-masing sebagai anggota Dewan Komisi-Bacalah nomor keputusan kasus: 11/KPPU-I/2017. Keputusan ini sebelumnya ditetapkan melalui musyawarah dalam sesi Dewan Komisi bulan sebelumnya pada hari Jumat 7 Januari 2019.
Kasus dalam nomor keputusan: 11/KPPU-I/2017 dibaca oleh KPPU dimulai dengan dugaan konspirasi tender untuk Proyek Rekonstruksi Esang-Rainis-Rainis-Beo di Unit Implementasi Jalan Nasional III dari Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) pada 2017.
Pihak-pihak yang dilaporkan dalam dugaan laporan pelanggaran yang diduga melanggar Pasal 22 Hukum Nomor 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak adil (hukum anti-monopoli). Pasal 22 Undang -Undang Anti -Monopoli mengatur, “Aktor bisnis dilarang berkonspirasi dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak adil”.
Tender Menurut penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Anti-Monopoli adalah penawaran untuk mengirimkan harga untuk membeli pekerjaan, memegang barang, atau menyediakan layanan. Konspirasi untuk mengatur dan menentukan pemenang tender adalah tindakan yang menghasilkan persaingan bisnis yang tidak adil.
(Tagstotranslate) Konspirasi tender
Sumber: hukumonline
Source link







