Universitas Jayabaya Adakan Workshop Penguatan Kepemimpinan dan Mutu Pendidikan

Universitas Jayabaya Adakan Workshop Penguatan Kepemimpinan dan Mutu Pendidikan


Universitas Jayabaya menyelenggarakan Workshop Penguatan Kepemimpinan Akademik dan Manajerial untuk Mencapai Visi Universitas Jayabaya di Ruang Seminar Prof. Dr.Hj. Yuyun Moeslim Taher, SH, MH, Selasa (18/11). Workshop ini dihadiri oleh lebih dari 70 sivitas akademika Universitas Jayabaya, meliputi Dekan, Direktur, dan Ketua Program Studi lintas departemen.

“Jayabaya bukan sekedar nama, tapi semangat. Berpikir besar, berbuat nyata, dan memimpin dengan kebijaksanaan. Hari ini, semangat itu kita lanjutkan bersama,” kata Rektor Universitas Jayabaya, Prof Dr H. Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam sambutannya pada Workshop Kepemimpinan Universitas Jayabaya Tahun 2025, Selasa (18/11).

Untuk memajukan kampus, lanjutnya, akan sangat erat kaitannya dengan semangat civitas akademika untuk menjadi motor penggerak perubahan yang menentukan masa depan Universitas Jayabaya. “Ini momen untuk menyamakan langkah, membangkitkan kembali semangat kita. Workshop ini mengingatkan kita untuk membangun bersama,” ujarnya.

Baca Juga:

Melalui materi yang disampaikan, Prof Fauzie menggarisbawahi sejumlah tantangan yang dihadapi Universitas Jayabaya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut antara lain peningkatan mutu melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), fleksibilitas kurikulum dan RPL/MBKM, akreditasi global untuk program jalur cepatdan akuntabilitas Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti).

Untuk itu, rektorat telah merumuskan empat langkah strategis menuju keunggulan. Melalui transformasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan indikator melebihi SN Dikti, reformasi kurikulum dengan implementasi penuh Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Kredensial Mikropenguatan jaringan global dengan target akreditasi internasional pada program studi unggul, serta integrasi sistem informasi.

“Nah, untuk akreditasi internasional pasal 82 (Permendikti Saintek 39/2025), program studi yang sudah mendapat status terakreditasi atau akreditasi unggul bisa mengajukan akreditasi ke lembaga akreditasi internasional. Hisar Sirait, dalam paparannya.

Baca Juga:  President University Adakan Kuliah Tamu Bersama Duta Besar Ethiopia untuk Bahas Isu Budaya


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications