Eksekusi Putusan Perdata yang Bermasalah dengan Kewenangan Pejabat TUN

Eksekusi Putusan Perdata yang Bermasalah dengan Kewenangan Pejabat TUN


“Pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Indonesia mempunyai kendala mendasar yang dikelompokkan dalam tiga permasalahan utama,” pungkas laporan penelitian Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang diterbitkan lebih dari lima tahun lalu bertajuk Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia. Tiga permasalahan utama tersebut adalah (a) kurangnya dukungan legislatif dan eksekutif dalam menjamin dan menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi sebagai bagian dari penegakan hukum perdata; (b) peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung pelaksanaan yang efektif dan efisien; dan (c) lemahnya kompetensi juru sita dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelaksana eksekusi di lapangan. Laporan ini diterbitkan pada bulan September 2019 lengkap dengan segala rekomendasinya.

Mencari Hukum online menemukan belum ada tindak lanjut yang berarti hingga diselenggarakannya Seminar Nasional Hukumonline Tahun 2025 bertajuk “Kemenangan di Atas Kertas: Membedah Tantangan Eksekusi Putusan Perdata dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi di Indonesia” pada akhir Agustus (27/8/2025).

Bambang Myanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), selaku salah satu pembicara seminar, mengungkapkan data terdapat 11.697 tunggakan eksekusi putusan perdata dan hak tanggungan pada akhir tahun 2023. Angka tersebut belum diperbarui hingga tahun 2025. Sejumlah kendala diakui masih terjadi.

…terdapat tunggakan 11.697 eksekusi putusan perdata dan hak tanggungan pada akhir tahun 2023

Setidaknya Bambang menyebutkan sepuluh kendala dalam pelaksanaan putusan perdata, mulai dari prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis; resistensi responden terhadap eksekusi/intervensi pihak ketiga termasuk tekanan masyarakat; kendala teknis dalam melaksanakan pelaksanaan nyata barang bergerak; mengamankan pelaksanaan eksekusi (dukungan keamanan terbatas); pemohon tidak menindaklanjuti permohonannya; permasalahan biaya (tergugat belum membayar biaya pelaksanaan); objek eksekusi tidak jelas/bermasalah; keputusan tidak dapat dieksekusimengenai masalah komitmen pimpinan pengadilan.

Baca Juga:  Implementasi konsep pertama ke file dalam pendaftaran merek di Indonesia


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications