Disharmonisasi Pendekatan Fiskal dan Kesehatan dalam Kebijakan Cukai Rokok

Disharmonisasi Pendekatan Fiskal dan Kesehatan dalam Kebijakan Cukai Rokok


Kurangnya keselarasan arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi salah satu penyebab tidak efektifnya upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan fiskal terus diarahkan untuk menjaga pendapatan negara dan stabilitas industri. Sementara di sisi lain, tujuan pengendalian kesehatan masyarakat belum tercapai secara maksimal karena harga rokok masih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Kepala Seksi Tarif dan Harga Dasar Cukai I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Arie Kusuma mengatakan, kebijakan cukai perlu diterapkan secara presisi agar tidak menimbulkan distorsi antar segmen industri. Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan perekonomian.

“Struktur tarif harus dibuat tepat agar tidak menimbulkan perbedaan ekstrim antar jenis rokok. Kita ingin kebijakan tetap efektif, tapi tidak menimbulkan distorsi perekonomian,” kata Arie pada acara Diseminasi Hasil Penelitian di Jakarta, Selasa (6/10/2025).

Baca juga:

Menurut Arie, hasil survei menunjukkan sekitar 12 persen perokok sudah berhenti merokok, hal ini bisa menjadi indikasi positif terhadap kebijakan pengendalian yang telah diterapkan. Namun masih banyak konsumen yang beralih ke produk dengan harga lebih murah, terutama pada kategori Kretek Kretek Mesin (SKM) dan Kretek Kretek Tangan (SKT).

Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi Pasal 431, 432, dan 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Kesehatan agar koordinasi antar instansi semakin kuat.

“Kami sudah sampaikan pasal-pasal tersebut bisa diselaraskan dengan kementerian terkait agar pengawasan di lapangan tidak tumpang tindih,” ujarnya.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Peluang dan tantangan untuk menyelesaikan kebangkrutan syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications