Sejumlah pelanggaran hukum prosedural dalam persidangan yang layak dituntut

Sejumlah pelanggaran hukum prosedural dalam persidangan yang layak dituntut


Dalam beberapa minggu terakhir, media sosial telah sibuk menunjukkan sesi kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebriti sensasional Nikita Mirzani. Tidak hanya substansi dari kasus ini adalah perhatian publik, tetapi juga perilaku pejabat penegak hukum yang terlibat. Mulai dari hakim yang tertidur selama persidangan sampai tindakan jaksa penuntut emosional ketika dia akan membawa terdakwa kembali ke penahanan dalam sorotan.

Peristiwa seperti itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru saja terjadi di pengadilan. Ada banyak laporan tentang pemantauan yudisial oleh masyarakat sipil dari awal hingga sekarang yang merupakan hasil yang serupa. Bahkan, Juni 2025 lalu, ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto meninggalkan pesan mulia kepada 1.451 calon hakim yang baru saja dikonfirmasi. Dia menekankan pentingnya berpegang teguh pada pedoman yang diuraikan dalam visi MA: Realisasi Badan Kehakiman Indonesia Besar.

Pesannya bukan tanpa sebab. Sunarto menilai bahwa lembaga peradilan sedang menghadapi tantangan menurunnya kepercayaan publik (kepercayaan publik) sebagai hasil dari suatu tindakan Korupsi peradilan oleh segelintir orang. Menurut teori korupsi dari Jack Bologne—Teori yang hilang– Tindakan korupsi dapat terjadi, antara lain, karena kebutuhan (kebutuhan), ketamakan (ketamakan), dan juga kesempatan (peluang).

Komisi Yudisial (KY), sebuah lembaga negara yang dibentuk secara khusus untuk mengawasi peradilan, memiliki tujuan yang sama dengan Mahkamah Agung. KY mengatakan pencegahan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman untuk Hakim (Kepph) perlu dilakukan oleh pemantauan peradilan yang konstan. Tidak hanya berdasarkan inisiatif KY, tetapi juga dengan permintaan masyarakat. Objek pemantauan yudisial yang diamati termasuk perilaku hakim, proses persidangan, dan pemantauan situasi dan ketentuan pengadilan.

(Tagstotranslate) hukum hukum


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Netralitas Jaksa Agung Tidak Bisa Ditawar, Kalau Menyimpang Saya Akan Bertindak!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications