4 Poin Klarifikasi DPR Terkait Informasi Hoax Terkait KUHAP di Media Sosial

4 Poin Klarifikasi DPR Terkait Informasi Hoax Terkait KUHAP di Media Sosial


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Pelantikan ini menandai berakhirnya proses panjang reformasi sistem hukum acara pidana di Indonesia. Namun pelantikan ini bukannya tanpa tantangan. Belakangan ini bermunculan postingan di media sosial yang menampilkan empat poin informasi palsu atau hoaks terkait isi KUHAP baru.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sejumlah narasi yang menyebutkan KUHAP baru memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk bertindak sewenang-wenang, sama sekali tidak benar. Setidaknya ada empat informasi hoaks terkait KUHAP baru di media sosial

“Sebelum saya membaca laporan tersebut, saya perlu memberikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoaks yang beredar masif di media sosial. Intinya menyebutkan empat hal yang tidak sesuai fakta,” kata Habiburokhman.

Baca juga:

Hoaks pertama yang beredar menyebut KUHAP baru memperbolehkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan. Habiburokhman menegaskan, hal tersebut tidak benar. Ia berdalih Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru sama sekali tidak mengatur mekanisme penyadapan. Aturan penyadapan tersebut akan dituangkan dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah KUHAP disahkan.

“Dari pembahasan antar fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan agar penyadapan diatur dengan sangat hati-hati dan harus seizin ketua pengadilan,” ujarnya.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Mengapa Uji Tuntas Hukum Penting bagi Bisnis Anda? Temukan Manfaat dan Praktik Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications