Urusan perangko dalam dokumen sering disalahpahami oleh orang biasa sebagai penyebab validitas isinya di mata hukum. Meskipun sejak awal segel tidak terkait dengan sifat yang sah atau tidak, isi dokumen di mata hukum. Kesalahan ini masih diakui dalam tiga laporan penelitian hukum Hukumonline mendapatkan.
“Jadi, ketika perjanjian yang telah dibubuhi tanda tangan, tetapi tanpa segel maka itu dianggap tidak valid,” kata penelitian Elly Ermawati dan Lukman Santoso dalam laporan penelitian mereka berjudul Kekuatan Hukum Akta Perjanjian tanpa bea materai. Kedua peneliti ini menganggap bahwa dalam praktik harian setiap perjanjian adalah umum untuk memasukkan cap dengan alasan validitas perjanjian. “Sehingga orang cenderung menggunakan ini sebagai indikator dalam menentukan apakah surat perjanjian atau tidak,” tambah mereka.
Komang Kusdi Wartanaya dalam laporan penelitiannya berjudul Kekuatan Kekuatan Yuridis dalam Perjanjian tersebut menegaskan bahwa mereka perlu dibedakan antara masalah validitas dan kekuatan bukti. Dia berkata, “Dengan tidak adanya segel dalam surat perjanjian (misalnya perjanjian penjualan dan pembelian), itu tidak berarti bahwa tindakan hukum (perjanjian penjualan dan pembelian) tidak valid, tetapi hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti”. Tindakan hukum dalam dokumen tetap berlaku selama mereka memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHP. Dia menambahkan bahwa dokumen yang tidak diberi segel masih dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan dengan stempel baru -baru ini.
Dengan tidak adanya segel dalam surat perjanjian (seperti perjanjian penjualan dan pembelian), itu tidak berarti bahwa undang -undang (perjanjian penjualan dan pembelian) tidak valid …
(Tagstotranslate) Bukti dokumen
Sumber: hukumonline
Source link