Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp10 triliun untuk pembiayaan dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) untuk aktor ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan menjadi dorongan baru untuk pengembangan industri kreatif nasional yang semakin diakui sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“Ini telah dibahas dengan wakil untuk Menteri Koordinasi untuk Ekonomi. Semoga tahun ini atau tahun depan akan disiapkan setidaknya Rp10 triliun,” katanya dalam acara tersebut Meluncurkan Kebijakan Forum Komunikasi: Pusat Kebijakan Hukum di Jakarta, Senin (6/15).
Menurutnya, jumlah alokasi anggaran sejalan dengan tren global, di mana industri kreatif adalah salah satu dukungan utama dari pertumbuhan ekonomi negara -negara maju. Dia juga berharap bahwa ketika dana itu diwujudkan, dunia pendidikan tinggi dan Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat melakukan penelitian untuk mengembangkan aplikasi atau program seperti Pusat Kebijakan Hukum yang mampu mengurangi ketergantungan pada produk asing.
Baca juga:
Karena pengeluaran publik di sektor teknologi informasi di Indonesia masih cukup besar karena sebagian besar produk yang digunakan adalah barang impor. “Meskipun penghitungan saya tidak lebih dari lima persen, tetapi nilainya sangat besar,” katanya.
Supratman menambahkan, Indonesia harus bangga karena merupakan negara ke -15 di dunia yang mempersiapkan langit -langit pembiayaan dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Program Sertifikat KI sebagai jaminan kredit adalah hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Untuk tahap awal, sertifikat merek menjadi instrumen yang dapat digunakan sebagai jaminan. Namun, pemerintah menargetkan perluasan cakupan untuk sertifikat paten, desain industri, untuk merekam hak cipta.
(TagStotranslate) Intelektual Kekayaan (T) Menkumham
Sumber: hukumonline
Source link