Melacak jejak pemilik manfaat perusahaan melalui aplikasi gateway pemilik penerima

Melacak jejak pemilik manfaat perusahaan melalui aplikasi gateway pemilik penerima


Nama yang tercantum di atas akta perusahaan. Posisi kandung kemih: Direktur Presiden. Tetapi di rekening bank lain, kas laba mengalir ke tokoh yang berbeda seseorang yang namanya tidak pernah muncul, yang mengendalikan semua keputusan dari balik layar. Ini adalah hantu dalam ekosistem bisnis modern, pemilik sejati yang sering dirujuk Pemilik Penerima (BO) atau manfaat.

Ketika tirai rahasia BO tidak bersatu, ada skandal keuangan dan praktik rolling pora.

Jaringan siluman koruptor

Dunia terkesiap saat jutaan dokumen Panama Papers bocor kepada publik. Skandal itu menguliti praktik busuk elit global yang menyembunyikan kekayaan di perusahaan shell, seperti menyimpan harta karun di peti mati rahasia. Tujuannya sama: menghindari pajak, mencuci uang dari kejahatan, dan menyamarkan aset ilegal. Para sutradara yang direkam hanya boneka, sementara dalang itu benar -benar menikmati kekuatan anonim.

Praktik serupa telah lama didekomposisi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali membongkar jaringan yang rumit ini. Utas umum selalu sama: koruptor bersembunyi di balik struktur perusahaan berlapis. Dalam korupsi mega E-ktpKPK mengungkapkan bagaimana konsorsium pemenang proyek sebenarnya dikendalikan oleh lingkaran politisi dan pejabat. Nama -nama dalam akta perusahaan hanyalah 'boneka', sedangkan aliran dana haram dinikmati oleh manfaat dari dalang yaitu dalang.

Begitu juga dalam skandal itu Jiwasraya dan Asabri. Para pelaku menggunakan lusinan perusahaan manajer investasi boneka untuk “menggoreng” saham dan menjarah dana pelanggan. Di atas kertas, semuanya terlihat legal. Namun di balik layar, segelintir orang yang sama menjadi manfaat dari penghancuran jutaan dana pensiun orang.

Dinding peraturan yang tumpul

Mengapa jaringan siluman ini sangat subur? Jawabannya terletak pada sistem tumpul. Pemerintah bukan tanpa senjata. Saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) dari Kementerian Hukum sebenarnya memiliki sistem pelaporan BO.

Baca Juga:  President University Hadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Angola dalam Kuliah Tamu

Namun, sistem ini seperti harimau kertas. Kelemahannya sangat mendasar:

  • Deklarasi unilateral: Sistem yang ada masih bergantung pada kejujuran perusahaan untuk melaporkan sendiri siapa manfaat dari manfaatnya (deklare diri). Tidak ada mekanisme verifikasi silang otomatis ke lembaga lain untuk menguji kebenaran laporan.
  • Data Menara Gading: Informasi penting untuk verifikasi disimpan di laci masing -masing agen. Data populasi di Dukcapil, data pajak di DGT, dan data transaksi keuangan yang mencurigakan di PPATK berdiri sendiri di menara gading mereka.
  • Akurasi di bawah standar: Akibatnya, data yang dikumpulkan menjadi tidak akurat dan sulit diandalkan. Tidak mengherankan, tingkat kepatuhan dengan pelaporan BO secara nasional hanya mencapai 48,87% pada Juli 2025.

(Tagstotranslate) korporat


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications