Legitieme portie, legitimari, dan hilangnya hak waris yang menuntut hak

Legitieme portie, legitimari, dan hilangnya hak waris yang menuntut hak


Distribusi warisan sering memperluas hubungan persaudaraan, tidak hanya antara sesama anak, tetapi juga antara anak -anak dan ibu. Bahkan, hukum telah membentuk siapa pun yang memiliki hak untuk mewarisi dan berapa banyak bagian masing -masing. Sering terjadi, anggota keluarga menuntut anggota keluarga lainnya karena warisan, termasuk karena mereka merasa distribusi yang tidak adil, atau masih ada warisan yang belum dibagikan. Tidak jarang, sengketa warisan mengarah ke pengadilan.

Pengadilan Distrik Garut, misalnya, pernah memeriksa dan memutuskan gugatan warisan yang diajukan oleh dua saudara laki -laki terhadap enam pihak lain karena distribusi warisan dalam bentuk tanah dan bangunan di atasnya di Garut. Termasuk apa yang digugat adalah saudara penggugat dari pernikahan ayah mereka dengan istri pertama. Istri dari kedua ahli waris itu digugat karena mengendalikan warisan objek gugatan. Terdakwa berpendapat bahwa aset tanah dan pembangunan adalah harta dengannya dengan ayah penggugat. Pihak lain digugat karena menerima hibah dari istri kedua ahli waris. Selain itu, notaris yang meratifikasi Will juga menggugat. Kehendak itu mengatakan ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan di Garut adalah istri kedua (terdakwa I).

Pada tingkat cassation, gugatan dua ahli waris ditolak. Mahkamah Agung didasarkan pada pertimbangan bahwa kehendak yang menunjuk terdakwa I (istri kedua) karena pewaris tidak melanggar bagian yang sah Pewaris istri pertama. Terungkap di persidangan, penggugat telah menerima bagian dari penjualan ahli waris di Tangerang, sehingga penggugat telah memperoleh bagian yang sah. (Lihat Keputusan Mahkamah Agung No. 778 K/PDT/2011 tertanggal 19 Agustus 2013).

Di Jakarta, saudara -saudara berjuang ke pengadilan karena warisan dalam bentuk tanah dan bangunan setelah kematian ibu. Seorang anak (penggugat) merasakan surat wasiat yang dibuat oleh ibunya melanggar bagian absolut atau legitiemee yang seharusnya diterima penggugat (lihat misalnya keputusan Mahkamah Agung No. 24 PK/PDT/2013). Tidak mengherankan jika ada konfirmasi bahwa legitieme portie dalam garis lurus berdasarkan Pasal 913 KUHP harus dipenuhi, dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi, seperti yang dapat didengarkan melalui keputusan Mahkamah Agung No. 3243 K/PDT/1999 tanggal 19 September 2000 (lihat Djaja S. Meliala. Asosiasi Hukum Yurisprudensi Legal Warisan Indonesia Menurut Kode Sipil KUH Perdata2008).

Baca Juga:  Catatan mengenai Perbuatan Melanggar Hukum yang Dilakukan Badan Hukum

(tagstotranslate) Hak ahli waris


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications