Kesetaraan DPR dan presiden dalam diskusi RUU redup

Kesetaraan DPR dan presiden dalam diskusi RUU redup


Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) untuk beberapa waktu terus menjadi sorotan. Beberapa poin menjadi perhatian publik seperti kinerja undang -undang minimal, komponen tunjangan perumahan besar, untuk anggota menari spontan dari DPR dalam sesi tahunan MPR yang dianggap simpati minimal untuk kondisi masyarakat secara umum.

Khususnya untuk kinerja undang -undang, DPR dianggap lambat dalam menghasilkan undang -undang prioritas. Terutama publik yang telah lama ditunggu -tunggu. Dari aspek proses, pembentukan undang -undang mengacu pada ayat 20 paragraf (2) Konstitusi Republik Indonesia 1945, yang menyatakan “Setiap rancangan undang -undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.

Dalam praktiknya, daftar Inventory Problem (DIM) adalah instrumen utama dalam diskusi rancangan hukum (RUU). Namun, seringkali redup yang digunakan adalah hasil dari kompilasi sikap faksi dalam DPR, bukan sikap resmi DPR sebagai lembaga negara. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip keadilan antara lembaga -lembaga negara dalam sistem presiden Indonesia?

… Seringkali redup yang digunakan adalah hasil dari kompilasi sikap faksi di DPR, bukan sikap resmi DPR sebagai lembaga negara

(Tagstotranslate) Diskusi tentang tagihan


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pelaksanaan Perintah Rehabilitasi dalam Putusan Bebas dan Putusan Interupsi di Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications