Sejumlah kepala regional di berbagai wilayah di Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan surat edaran (SE) yang menekankan pentingnya mencegah potensi keamanan publik dan gangguan ketertiban. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial di tengah -tengah dinamika nasional yang terus berkembang, termasuk setelah demonstrasi pada akhir Agustus yang menyebabkan kerusuhan dan kerusakan.
Depok berfokus pada sinergi dengan penduduk dan pemimpin agama
Di Depok City, Walikota Supian Suri menandatangani nomor SE B/300/638/Bakesbangpol/2025 pada 3 September 2025. Surat edaran menekankan perlunya langkah -langkah konkret untuk menjaga keamanan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga atmosfer di daerah Depok City untuk tetap aman, damai, kondusif, dan harmoni antara penduduk,” kata Supian, seperti yang dilaporkan Di antara.
Baca juga:
Pemerintah Depok City memastikan bahwa itu akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pemimpin agama, dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas kota. Supian juga mengingatkan semua tingkat warga negara untuk meningkatkan persatuan, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, dan secara aktif berpartisipasi dalam mempertahankan ketertiban umum.
Surat edaran ini juga menekankan peran lembaga pendidikan, seperti sekolah, universitas, dan sekolah asrama, agar tidak memungkinkan siswa terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, terutama kegiatan malam yang tidak perlu.
Selain itu, tiga forum komunitas, yaitu komunitas Forum Kesadaran Dini (FKDM), Forum Pembangunan Nasional (FPK), dan Forum Harmoni Agama (FKUB) ditekankan sebagai yang terdepan dalam deteksi dini potensi kerentanan sosial, memperkuat harmoni antara orang percaya agama, dan penanaman nilai -nilai nasional di tengah -tengah kerentanan yang beragam.
(TagStotranslate) Peraturan
Sumber: hukumonline
Source link