Kamis, 28 Agustus 2025 Pekan lalu Pengadilan Konstitusi (MK) membaca nomor keputusan 119/PUU-XXIII/2025. Isinya memberikan bagian dari permintaan untuk pengujian material hukum nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Manajemen Lingkungan (Hukum PPLH). Permintaan kasus diajukan oleh dua siswa, Leonardo Petersen Agustinus LobiP dan Jovan Gregory Naibaho.
Dalam vonis, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penjelasan Pasal 66 undang -undang PPLH bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat selama itu tidak ditafsirkan oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi. “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi semua orang, termasuk korban, wartawan, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan dan/atau/atau cara lingkungan karena polusi dan/atau perusakan lingkungan.
Pertimbangan pengadilan menjelaskan bahwa definisi semua orang yang diatur dalam Pasal 1 nomor 32 dari undang -undang PPLH adalah bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional terhadap lingkungan. Oleh karena itu, ruang lingkup Pasal 66 hukum PPLH yang mengatur perlindungan hukum untuk setiap orang harus ditafsirkan sebagai tercantum dalam norma badan. Ini berarti bahwa itu tidak terbatas hanya untuk korban atau wartawan yang diduga melakukan polusi atau penghancuran lingkungan.
Dalam vonis, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penjelasan Pasal 66 undang -undang PPLH bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat selama itu tidak ditafsirkan oleh interpretasi Pengadilan Konstitusional
(Tagstotranslate) Lingkungan
Sumber: hukumonline
Source link