Royalti musik dan lagu yang kacau masih bergulir. Masalah Royalti menonjol ketika sebuah merek restoran Mie Gacoan disebut tidak membayar royalti untuk musik dan lagu yang diputar. Informasi terbaru, kasus ini telah diselesaikan secara damai dengan Gacoan Noodle setuju untuk membayar royalti.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Pernyataan yang dibuat oleh National Collective Management Institute (LMKN) sekali lagi memicu konflik baru. Sebagai lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dan lagu musik, LMKN mengatakan suara kicauan burung yang juga diharuskan membayar royalti, termasuk lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.
Pernyataan LMKN mengundang banyak pertanyaan untuk banyak lingkaran, termasuk dari All Indonesia Football Association (PSSI). Alasannya, PSSI sebagai organisasi independen yang bertanggung jawab untuk mengelola sepak bola di Indonesia sering kali memainkan Lagu Kebangsaan dalam pertandingan komersial. Indonesia Raya Karya WR Supratman dan Indonesia Pusaka Karya Ismail Marzuki adalah lagu berlangganan dalam pertandingan yang diadakan oleh tim nasional Indonesia.
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusri menekankan bahwa lagu -lagu nasionalisme sebenarnya menjadi perekat dan generasi nasionalisme, serta memicu rasa patriotisme untuk anak -anak bangsa ketika menyanyikannya. Lagu -lagu bergema di Stadion Bung Karno (GBK) dengan puluhan ribu pendukung. Yunus menganggap masalah ini untuk membuat publik yang gaduh.
(TagStotranslate) Hak-Hak-Membuat Hak (T) Law-Hak-Cipta (T) Hak-Intelectual (T) Kekayaan Intelektual (T) Musik (T) Lagu Royalti-Music (T) Royalti-Lagu (T) (T)
Sumber: hukumonline
Source link