Ikuti kejahatan vs ikuti uang dalam mencoba pencucian uang

Ikuti kejahatan vs ikuti uang dalam mencoba pencucian uang


Mulai dari laporan pemerasan, Nikita Mirzani (NM) dituduh melakukan pencucian uang (TPPU). Pada sidang perdana yang diadakan pada 24 Juni 2025, NM didakwa dengan kasus pemerasan korban bernama Reza Gladhys (RG). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan NM dengan sengaja memberikan peninjauan negatif terhadap produk kecantikan yang dimiliki oleh RG. Melalui asisten pribadinya bernama Ismail Marzuki atau Mail, NM meminta RP. 4 miliar dari RG jika dia ingin menjadi negatif.

Uang senilai RP 4 miliar diberikan secara terpisah, yaitu RP. 2 miliar ditransfer ke akun BCA atas nama Pt Bumi Parama Wisata pada November 2024. Sisanya diberikan secara tunai. Ini adalah dasar bagi RG untuk melapor kepada Polisi Metropolitan Jakarta. Tindakan NM disebut jaksa penuntut yang melakukan pelanggaran pidana dalam bentuk ancaman polusi terhadap RG sebagaimana diatur dalam Pasal 45 paragraf 10 huruf A dan pasal 27b paragraf (2) dari Informasi Elektronik dan Hukum Transaksi (Hukum ITE).

Tidak hanya itu, NM juga dituduh melakukan TPPU. Menurut jaksa penuntut, beberapa hari setelah pengiriman uang tunai, NM membuat setoran tunai ke rekening bank untuk pembayaran cicilan perumahan di area BSD. Tindakan NM dianggap melanggar ayat Pasal 2 (1) Hukum Republik Indonesia nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang (hukum TPPU).

Undang -undang TPPU telah mengatur unsur pencucian uang sebagai referensi untuk TPPU di Indonesia yang begitu terperinci. Pasal 2 paragraf (1) dari undang -undang TPPU menyebutkan hasil dari tindakan kriminal yang merupakan objek TPPU adalah aset yang diperoleh dari korupsi, suap, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, kebiasaan, excise. Perjudian, pelacuran, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan, di bidang maritim dan perikanan, atau pelanggaran pidana lainnya yang diancam dengan hukuman penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Republik yang tidak ada.

Baca Juga:  Implementasi konsep pertama ke file dalam pendaftaran merek di Indonesia

(Tagstotranslate) Pencucian uang


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications