Formulasi PMH dalam Perselisihan Ekonomi Islam

Otoritas absolut pengadilan agama diatur dengan tegas dalam Pasal 49 Hukum Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (Undang -Undang Pengadilan Agama). Awalnya hanya ada tiga bidang kasus: a. pernikahan; […]