Dewan Ulama Indonesia (MUI) jelas bukan lembaga negara, terutama Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan bagian dari DSN-MUI. Hanya saja, unit manufaktur FATWA (Opini Legal) milik MUI telah menjadi standar referensi untuk hukum bisnis Indonesia yang mengadopsi skema hukum Islam. “Fatwa DSN-MUI disebutkan dalam sejumlah peraturan hukum sebagai standar prinsip-prinsip Syariah dalam operasi lembaga keuangan Islam,” kata Amran Suadi, ketua Ruang Agama Mahkamah Agung 2017-2024. Pernyataan mantan Hakim Agung ini dinyatakan dalam buku kerjanya yang berjudul HukumKebangkrutan syariah (al-taflis) dalam resolusi sengketa ekonomi syariah.
DSN-MUI dibentuk pada 10 Februari 1999 sebagai upaya swadaya MUI yang statusnya terbatas pada organisasi non-pemerintah. Pada waktu itu tugas penting DSN-MUI adalah mengawasi penerapan nilai-nilai Syariah dalam perekonomian, terutama keuangan. Informasi ini terungkap dalam disertasi para pakar hukum ekonomi Islam di Universitas Indonesia, Yeni Salma Barlinti berjudul Posisi Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Keberadaan DSN-MUI dimulai dengan lokakarya sarjana tentang reksadana Syariah yang diselenggarakan oleh MUI tengah pada 29-30 Juli 1997 di Jakarta. Hasilnya merekomendasikan perlunya lembaga yang menangani masalah yang terkait dengan kegiatan Lembaga Keuangan Islam (LK).
Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh MUI dengan mengadakan pertemuan Tim Formasi Dewan Syarah Nasional (DSN) pada 14 Oktober 1997. Selanjutnya, kepemimpinan Dekrit No. Kepemimpinan MUI No. KEP-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang pendirian Dewan Syarah Nasional MUI.
(Tagstotranslate) MUI Fatwa
Sumber: hukumonline
Source link