Penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.
Karena Negara yang demokratis akan mengedapankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya, sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hukum” yang baik akan memberikan kualitasnya sehingga tercapailah tujuan dan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara Hukum harus berpihak pada Prinsip “rule of law”, artinya bahwa hukum ada untuk mencari keadilan yang sesungguhnya di tengah-tengah lapisan masyarakat yang plural sebagai substansi keadilan nyata sehingga rasa keadilan dapatlah dicapai dan dirasakan;
Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum telah memanggil para pendiri LBH CADHAS untuk berperan aktif dalam memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat yang notabene nya “Masyarakat Miskin” atau masyarakat yang “Tidak Mampu” yang mencari keadilan serta proses Pendidikan hukum untuk menumbuhkan kesadaran Hukum bagi Masyarakat.